PROFIL
RSUD NGIMBANG KABUPATEN LAMONGAN
RSUD Ngimbang merupakan Rumah Sakit milik Pemerintah
Kabupaten Lamongan. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 147/Menkes/PER/I/2010,
tanggal 13 Sepetember 2011 memberikan rekomendasi Izin Operasional Sementara.
Rumah Sakit Umum Daerah Ngimbang terletak di Desa Sendangrejo Kecamatan
Ngimbang Kabupaten Lamongan. Rumah Sakit Daerah Ngimbang Kabupaten Lamongan telah diresmikan oleh
Bupati Lamongan H. FADELI SH.MM pada tanggal 28 Maret 2011 dan dilanjutkan
dengan sudah beroperasional mulai tanggal 1 April 2011.
RSUD Ngimbang Lamongan merupakan unsur pendukung tugas
Kepala Daerah dibidang Pelayanan Kesehatana, yang dipimpin oleh Direktur
berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris
Daerah, dengan tugas melaksanakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan
berhasilguna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilaksanakan
secara serasi, terpadu, dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan
melaksanakan upaya rujukan, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku.
Adapun RSUD Ngimbang Kabupaten Lamongan mempunyai fungsi:
a.
Pelayanan
Medis;
b.
Pelayanan
penunjang medis dan non medis;
c.
Pelayanan
Asuhan Keperawatan dan Pelayanan Asuhan Kebidanan;
d.
Pelayanan
Rujukan;
e.
Pelayanan
Administrasi dan Keuangan
f.
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah
sesuai denan tugas dan fungsinya
Dalam rangka pelaksanaan pelayanan
publik, Rumah sakit Umum daerah Ngimbang Kabupaten Lamongan mempunyai :
1. VISI
Terwujudnya RSUD Ngimbang menjadi kebanggaan
masyarakat Kabupaten Lamongan melalui
peningkatan derajat kesehatan yang lebih baik dan berkeadilan.
2. MISI
a.
Mewujudkan RSUD
Ngimbang sebagai Rumah Sakit Type C Plus dan sebagai BLUD Pemerintah Kabupaten
Lamongan dalam kurun waktu 2 Tahun,
b.
Meningkatkan kualitas
pelayanan bidang kesehatan melalui pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM),
Sarana dan Prasarana yang memadai,
c.
Meningkatkan peran
RSUD Ngimbang dalam memberikan pelayanan, khususnya kepada masyarakat tidak
mampu,
d. Mengembangkan
system Pembiayaan pelayanan kesehatan untuk masing-masing jenis pelayanan